Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 651), diubah sebagai diatur dalam Permenkumham ini. Selain itu terdapat penambahan beberapa pasal baru dalam Permenkumham tentang Visa dan Izin Tinggal. Visa kunjungan diterbitkan dalam bentuk stiker atau elektronik. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; d. bisnis; e. mengikuti rapat; f. melakukan pembelian barang; g. menjalani pengobatan; h. tugas pemerintahan; i. prainvestasi; j. melakukan pembuatan film; k. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; l. seni dan budaya; atau m. olahraga yang tidak bersifat komersial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat