Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2024

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenkumham ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. kewenangan pengendalian; b. penyelenggaraan SPIP; dan c. Penilaian Atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian. Sedangkan Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2024
Sumber
BN 2024 (474) : 8 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 320 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkumham No. 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH 02.PW.02.03 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Permenkumham No. M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan