Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2024

Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenkumham ini mengatur mengenai Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dapat diberikan berdasarkan permohonan oleh pemohon. Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi dimaksud dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2024
Sumber
BN 2024 (510) : 6 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkumham No. 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Salinan Surat Keputusan dan/atau Salinan Surat Penerimaan Pemberitahuan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan