Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 30 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa susunan organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 69 Tahun 2OI7 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
06I 12344lOTDA hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, berimplikasi pada perubahan
struktur organisasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD),
sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2Ol7;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 69 Tahun 2OI7 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2O17, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2O17, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 69 TAHUN 2017
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Hari Kerja - Jam Kerja - Instansi Pemerintah - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - asn
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 21, LN.2023/No.50, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dalam rangka peningkatankualitas pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah. Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin sd Jumat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
Perpres ini mencabut Keppres Nomor 58 Tahun 1964, Keppres Nomor 24 Tahun 1972, dan Keppres Nomor 68 Tahun 1995.
Ketentuan Hari Kerja Instansi Pemerintah, Jam Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi: 1) TNI dan prajurit TNI serta ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI atau bidang pertahanan; 2) Kepolisian dan Anggota Polri beserta pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Kepolisian; dan 3) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Lampiran file: 8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non ASN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ran_gka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) perlu didukung ketersediaan Sumber Daya Manusia (SOM) yang memada:i;
b. bahwa Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengangkatan Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan Kabupaten Banyuwangi perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Sadan Layanan Umum Daerah Non ASN daJam Peraturan Bupati Banyuwangi.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;
PP No 11 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permenpan No PER/08/M.PAN/ 1/2007 ;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Banyuwangi No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Perda Kab. Banyuwangi No 6 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemimpin BLUD dalam pengangkatan dan pemberhentlan pegawal BLUD Non ASN.
Peraturan Bupati ini ditujukan agar dalam pengangkatan dan pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN dapat:
1. Mewujudkan pelayanan yang terbaik dan bermutu di BLUD; dan
2. Memenuhi kebutuhan tenaga yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan di BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengangkatan Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rumah Sakit Umum Daerah ('RSUD) Blambangan Kabupaten Banyuwangi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Instansi Pelaksana Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Melaksanakan Pasal 184 Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan perwako tentang penetapan instansi pelaksana Perda tersebut.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PermenPUPR No. 05/PRT/M/2016; Perda No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang penetapan instansi pelaksana Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Memerintahkan kepada Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Bappedalitbang, Kepala Dinas PMPTSP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk melaksanakan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 12A ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penerapan dan penyeragaman pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah; Bahwa dalam rangka menunjukkan identitas, meningkatkan disiplin, wibawa dan motivasi kerja Pegawai Negeri Sipil dipandang perlu disusun pedoman tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba; Bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati Sumba Tengah tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Pakaian Dinas; III. Atribut Pakaian; IV. Pembinaan; V. Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2019
PERWALI Kota Palangkaraya No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Palangka Raya Periode Tahun 2021-2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Palangka Raya
Periode Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa demi terarahnya pencapaian Visi dan Misi
Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2018-
2023 diperlukan tolok ukur yang jelas dan sistematik
untuk mengukur kinerja pembangunan pada setiap
tahun perencanaannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor: PER/9/M.PAN/5/2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/20/M.PAN/11/2008; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun
2019.
Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Palangka Raya
Periode Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
Peraturan Walikota Palangka Raya
Nomor 21 Tahun 2019
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 21 Tahun 2017
PERBUP Kab. Gorontalo No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Bupati Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberian Biaya Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
pemberian biaya pendidikan dan bantuan penyelesaian pendidikan bagi aparatur sipil negara (asn) di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Pendidikan Dan Bantuan Penyelesaian Pendidikan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan kompetensi bagi aparatur pemerintah, maka pemerintah memberikan apresiasi bagi ASN Pemerintah Kabupaten Gorontalo berupa pemberian biaya pendidikan dan bantuan penyelesaian pendidikan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; Perbup Gorontalo No. 57 Tahun 2016; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 4 Tahun 2013; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian biaya pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, biaya pendidikan, kriteria dan persyaratan, jangka waktu tugas belajar, pencairan dana bantuan pendidikan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 21 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PERMEN No. 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 33 Tahun 2020; KEPMENDAGRI; 900-4700 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 19 (sembilan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan Pegawai; Kriteria Pemberian TPP; Penetapan Besaran TPP ASN; Pemberian dan Pengurangan TPP ASN; Penilaian TPP; Pembayaran TPP; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 21, BN.2019/NO.1436, jdih.menpan.go.id : 87 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat