STRUKTUR ORGANISASI-KEPEGAWAIAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD 2019/21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- bahwa susunan organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat telah diatur dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 69 Tahun 2OI7 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
06I 12344lOTDA hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat, berimplikasi pada perubahan
struktur organisasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD),
sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2Ol7;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 69 Tahun 2OI7 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2O17, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2O17, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
- beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
- PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 69 TAHUN 2017
- PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI CABANG DINAS DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
- 27 halaman
|