Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, satuan pelayanan, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat