Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada ayat (4) Pasal 2, penyisipan huruf f.1 dan huruf r.1 Pasal 3, penyisipan Bagian Keenam A dan penambahan Pasal 51A, penyisipan Bagian Kedelapanbelas A dan penambahan Pasal 124A, perubahan Pasal 164, Pasal 165 ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat