Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Tugas Pokok; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Satuan Pelayanan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat