Permen PANRB ini mengatur mengenai: 1) kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi Jabatan Fungsional/JF; 2) kategori dan jenjang JF; 3) pengusulan dan penetapan JF; 4) pengangkatan dalam JF; 5) pengelolaan kinerja pejabat fungsional; 6) kenaikan pangkat; 7) penghentian dari JF; 8) kompetensi; 9) instansi pembina dan tugas instansi pembina; dan 10) organisasi profesi. JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan. Kategori JF terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan. JF keahlian tersebut ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. Sedangkan JF keterampilan ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat