Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019

Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Tugas JF; Kategori, Jenjang, Kriteria dan Klasifikasi JF; Pengusulan dan Penetapan JF; Pengangkatan dalam JF; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja JF; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam JF; Pemberhentian dari Jabatan; Kompetensi JF; Jabatan Rangkap; Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk Singkat
Permen PANRB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2019
Tanggal Berlaku
30 Juli 2019
Sumber
BN.2019/NO.834, jdih.menpan.go.id : 48 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 189092 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan