Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017

Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk Singkat
Permen PANRB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2017
Tanggal Berlaku
01 Februari 2017
Sumber
BN.2017/NO .201, PERMENPAN.GO.ID ; 43 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 2236 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen PANRB No. 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Dicabut sebagian dengan :
  1. Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan