Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permen PAN RB ini mengatur tentang jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pranata Humas; b. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; c. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; d. Jabatan Fungsional Pranata Siaran; e. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran; f. Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio; g. Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio; h. Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi; i. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; j. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika; k. Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; l. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; dan m. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk Singkat
Permen PANRB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2023
Sumber
BN 2023 (822) : 36 hlm.; jdih.menpan.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22048 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen PAN & RB No. 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  2. Permen PAN & RB No. 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
  3. Permen PAN & RB No. 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
  4. Permen PAN & RB No. 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran
  5. Permen PAN & RB No. 3 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
  6. Permen PAN & RB No. 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
  7. Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Prantara Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya
  8. Permen PAN & RB No. PER/27/M.PAN/5/2006 Tahun 2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan