Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 1995

Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
68
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Oktober 1995
Sumber
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 14743 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan