Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemimpin BLUD dalam pengangkatan dan pemberhentlan pegawal BLUD Non ASN. Peraturan Bupati ini ditujukan agar dalam pengangkatan dan pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN dapat: 1. Mewujudkan pelayanan yang terbaik dan bermutu di BLUD; dan 2. Memenuhi kebutuhan tenaga yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan di BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat