PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2021/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PERMEN No. 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 33 Tahun 2020; KEPMENDAGRI; 900-4700 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 19 (sembilan belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tambahan Penghasilan Pegawai; Kriteria Pemberian TPP; Penetapan Besaran TPP ASN; Pemberian dan Pengurangan TPP ASN; Penilaian TPP; Pembayaran TPP; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu; Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lamp. : 3 hlm.
|