Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi pada Pemeintah Kabupaten Biak Numfor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disusun Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagai Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, dan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, maka perlu menetapkan Peratutan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2014; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini berisi tentang Kebijakan Akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Kebijakan akuntansi dibangun atas dasar Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan. Kebijakan akuntansi mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 284 Tahun 2014
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 50 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bengkayang No. 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTIM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG BERBASIS AKRUAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah perlu menerapkan peraturan Bupati tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah
UU no.10 tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU no.15 tahun 2004; UU no.33 tahun 2004; UU no.28 tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.23 tahun 2005; PP no.56 tahun 2005; PP no.27 tahun 2014; PP no.12 tahun 2019; Permendagri no.64 tahun 2013; Permendagri no.64 tahun 2013; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no.70 tahun 2019; Permendagri no.90 tahun 2019; Perda no. 7 tahun 2020
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
9 halaman peraturan dan 82 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa kebijakan penghentian Konstruksi Dalam Pengerjaan yang telah berumur lama dan tidak digunakan lagi dalam rangka menghasilkan nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan di Neraca yang menggambarkan kondisi yang sewajarnya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 8 Tahun 2006
PP No. 71 Tahun 2010
PP No. 12 Tahun 2019
PP No. 28 Tahun 2020
Permendagri No. 64 Tahun 2013
Permendagri No. 73 Tahun 2015
Permendagri No. 19 Tahun 2016
Permendagri No. 108 Tahun 2016
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 49 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bengkayang No. 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Mencabut
PERBUP Kab. Bengkayang No. 53 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindaklanjuti implementasi Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 huruf c bahwa Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah daerah ditetapkan paling lambat tahun 2022
UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.70 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.7 Tahun 2020
PERBUP Kab. Purbalingga No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan untuk
menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan
Kodefikasi Barang Milik Daerah, perlu mengubah
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Purbalingga sebagaimana telah diubah Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun
2014 tentang Sistem .Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Purbalingga tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran III Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014 diubah.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 47 Tahun 2021
KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANI DAN NELAYAN BOALEMO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2021/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 99 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Terdiri dari 92 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah maka Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni perlu disesuaikan dan dilakukan perubahan
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukirno, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabuptaen Teluk Wondama, di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Ketentuan bagian Aset Tetap dalam Lampiran I Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 279) sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 46 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kudus No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa untuk memenuhi Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 18 tentang Akuntansi Penyusutan Berbasis akrual, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran VIII huruf F Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 39 Tahun 2015 diubah.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan;
UU No 33 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 109 Tahun 2000, PP No 39 Tahun 2007, PP No 71 tahun 2010, PP No 27 Tahun 2014, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 13 Tahun 2006, PerMendagri No 32 tahun 2011, PerMendagri No 64 tahun 2013, PerMendagri No 80 tahun 2015, PerMendagri No 79 tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, PerBup Pesawaran No 73 Tahun 2020
Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Sistem Akutansi Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
Halaman : 8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 46 Tahun 2021
PERBUP Kab. Rembang No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Mengubah
PERBUP Kab. Rembang No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk tertip pencatatan aset Barang Milik
Daerah dilakukan penyesuaian pengakuan dan
pengukuran pencatatan jalan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan
Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketujuh atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun
2016; Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat