SISTEM AKUNTANSI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2016/NO.55, TBD NO.55, LL KAB. BENGKAYANG: 39 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan terbitnya modul akuntansi dan pelaporan penerimaan dan pengeluaran daerah yang tidak melalui rekening kas umum daerah dan sebagai upaya mewujudkan prinsip-prinsip pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan bupati Bengkayang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang berbasis akrual;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, Pp No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011, perda No.13 Tahun 2015.
- Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan Pasal 8 Perbup No.31 Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
- Perubahan Perbup No.31 Tahun 2014
- 4 halaman dan 35 halaman lampiran
|