Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 55 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan Pasal 8 Perbup No.31 Tahun 2014

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
07 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2016
Tanggal Berlaku
08 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.55, TBD NO.55, LL KAB. BENGKAYANG: 39 HLM
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 508 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 50 Tahun 2021 tentang SISTIM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG BERBASIS AKRUAL

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan