sistem akuntansi pemerintah daerah kabupaten bengkayang berbasis akrual
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2021/NO.50,TBD NO.0,LL KAB. BENGKAYANG: 91 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTIM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG BERBASIS AKRUAL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakanketentuan pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah perlu menerapkan peraturan Bupati tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah
- UU no.10 tahun 1999; UU no.17 tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU no.15 tahun 2004; UU no.33 tahun 2004; UU no.28 tahun 2009; UU no.23 tahun 2014; PP no.23 tahun 2005; PP no.56 tahun 2005; PP no.27 tahun 2014; PP no.12 tahun 2019; Permendagri no.64 tahun 2013; Permendagri no.64 tahun 2013; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no.70 tahun 2019; Permendagri no.90 tahun 2019; Perda no. 7 tahun 2020
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
- 9 halaman peraturan dan 82 halaman lampiran
|