Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 50 Tahun 2021

SISTIM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG BERBASIS AKRUAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 50 Tahun 2021 tentang SISTIM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG BERBASIS AKRUAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
08 September 2021
Tanggal Pengundangan
08 September 2021
Tanggal Berlaku
08 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.50,TBD NO.0,LL KAB. BENGKAYANG: 91 HLM
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual
  2. PERBUP Kab. Bengkayang No. 31 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang Berbasis Akrual Tahun 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan