KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TANI DAN NELAYAN BOALEMO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2021/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Badan layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Boalemo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 99 Ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 2 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
- Terdiri dari 92 halaman dengan lampiran
|