KEBIJAKAN AKUNTANSI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/No. 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan metode
pengukuran mengunakan metode First In First Out (FIFO) dan
harga pembelian terakhir; bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Rembang beserta perubahanya, hanya mengatur metode
pengukuran dengan harga pembelian terakhir sehingga perlu
dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 diubah.
- 4 hal
|