Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2014

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang menerapkan SAP Berbasis Akrual. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang terdiri atas Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan dan Kebijakan Akuntansi Akun. Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. Kebijakan Akuntansi Akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan Pernyataan SAP atas: a. Pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP; dan b. Pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
28 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD Tahun 2014/No.10
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Rembang No. 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
  2. PERBUP Kab. Rembang No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
  3. PERBUP Kab. Rembang No. 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang
  4. PERBUP Kab. Rembang No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Rembang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan