Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memutuskan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang terdiri dari 2 pasal

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 49 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
22 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.19, LL KAB. BENGKAYANG: 14 HLM
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 49 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan