Peraturan ini memutuskan Peraturan Bupati Bengkayang tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang terdiri dari 2 pasal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat