sistem akuntansi pemerintah daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2021/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan untuk
menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan
Kodefikasi Barang Milik Daerah, perlu mengubah
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Purbalingga sebagaimana telah diubah Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun
2014 tentang Sistem .Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Purbalingga tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun
2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran III Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014 diubah.
- 15 hlm
|