KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa kebijakan penghentian Konstruksi Dalam Pengerjaan yang telah berumur lama dan tidak digunakan lagi dalam rangka menghasilkan nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan di Neraca yang menggambarkan kondisi yang sewajarnya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah,
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 8 Tahun 2006
PP No. 71 Tahun 2010
PP No. 12 Tahun 2019
PP No. 28 Tahun 2020
Permendagri No. 64 Tahun 2013
Permendagri No. 73 Tahun 2015
Permendagri No. 19 Tahun 2016
Permendagri No. 108 Tahun 2016
Permendagri No. 77 Tahun 2020
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 Tahun 2014
- 5
|