Ketentuan bagian Aset Tetap dalam Lampiran I Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 279) sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat