Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 47 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan bagian Aset Tetap dalam Lampiran I Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 174) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 279) sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 47 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
17 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2021
Tanggal Berlaku
17 Desember 2021
Sumber
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan