Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu implementasi tujuan nasional yang diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan
nasional bangs a Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa pelayanan kepada lanjut usia merupakan penyelenggaraan urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga diperlukan kebijakan daerah yang sistematis dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan
Sosial Lanjut Usia, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan keluarga bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia;
d. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota banjarmasin Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sudah tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruI a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN LANJUT USIA; PENGEMBANGAN KAWASAN RAMAH LANJUT USIA; RENCANA STRATEGIS PENGEMBANGAN KAWASAN RAMAH LANJUT USIA; KELEMBAGAAN; KERJA SAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; PENGHARGAAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALlHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2023 Nomor 11 Seri B Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya
saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhusus suatu
daerah dalam sistem negara Republik Indonesia. bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam mendukung pembiayaan penyelenggaran pemerintahan
daerah dalam bentuk pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan
dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar
pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah serta dasar pemungutan pajak tersebut. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah meliputi jenis retribusi dan dasar hukum pemberian retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
284 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023
PERDA Kab. Kebumen No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERDA Kab. Kebumen No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak Daerah dan retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah; bahwa kebijakan pajak Daerah dan retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, jenis
pajak Daerah dan retribusi Daerah perlu diatur dalam satu
Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum dalam
pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah; bahwa beradasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Partisipasi Masyarakat, Sinergitas, Publikasi Informasi, Ketentuan Lain-Lain, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2022 dicabut
110 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. No. 2023/11, LL Kab Teluk Wondama: 56 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Hotel.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Restoran.
c. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Reklame.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Pajak Penerangan Jalan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Mineral Bukan Logam.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang bea Perolehan atas tanah dan bangunan.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Retribusi Terminal.
J· Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
k. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pasanggrahan/Villa.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jasa Kepelabuhanan.
m. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2013 Ten tang Retribusi Pelayanan Persampahan
n. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
o. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
p. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
q. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
r. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
s. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
t. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Trayek.
u. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua peraturan pelaksana dari peraturan daerah yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 103 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Lamp 24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menjamin hak setiap warga masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan kesehatan masyarakat di daerah memerlukan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang setinggi-tingginya berdasarkan pemerataan, non prinsip diskriminatif, kesejahteraan, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga masyarakat dan daya saing daerah bagi pencapaian tujuan pembangunan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ketentuan huruf B Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesehatan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016;
PENYELENGGARAAN KESEHATAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN; PENYELENGGARAAN BIDANG KESEHATAN; UPAYA KESEHATAN; FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN; SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN; PERBEKALAN KESEHATAN; KETAHANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN; TEKNOLOGI KESEHATAN; SISTEM INFORMASI KESEHATAN; KERJADIAN LUAR BIASA DAN WABAH; PENDANAAN KESEHATAN; KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGUATAN SISTEM KESEHATAN; PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN DI RUMAH (HOME CARE); PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENGHARGAAN; PERIZINAN BIDANG KESEHATAN; RETRIBUSI KESEHATAN; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
129 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2023 (11): 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 14 bulan Agustus Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2022.
Mengatur APBD yang terdiri atas:
1. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.2.019 .805.987.980,00 (Dua triliun sembilan belas milyar
delapan ratus lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.l.989.713.637.822 (Satu triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah);
3. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.5.000.000.000,00 (Lima milyar
rupiah);
dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
13 Halaman (Tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Perindustrian
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2023 (11): 64 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Mataram Tahun 2023-2043.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2019.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. industri unggulan daerah ;
b. jangka waktu RPIK;
c. pelaksanaan;
d. pengendalian, pengawasan dan pelaporan RPIK;
e. peran serta masyarakat; dan
f. pembiyaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
64 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kab Bogor Tahun 2023 No 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP no. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Insentif Fiskal Pajak Daera dan Retribusi Daerah, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Kerahsiaan Data Wajib Pajak, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
80 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat