Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. industri unggulan daerah ; b. jangka waktu RPIK; c. pelaksanaan; d. pengendalian, pengawasan dan pelaporan RPIK; e. peran serta masyarakat; dan f. pembiyaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat