Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN KESEHATAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; ASAS; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN; PENYELENGGARAAN BIDANG KESEHATAN; UPAYA KESEHATAN; FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN; SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN; PERBEKALAN KESEHATAN; KETAHANAN KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN; TEKNOLOGI KESEHATAN; SISTEM INFORMASI KESEHATAN; KERJADIAN LUAR BIASA DAN WABAH; PENDANAAN KESEHATAN; KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGUATAN SISTEM KESEHATAN; PELAYANAN DAN PERAWATAN KESEHATAN DI RUMAH (HOME CARE); PARTISIPASI MASYARAKAT; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENGHARGAAN; PERIZINAN BIDANG KESEHATAN; RETRIBUSI KESEHATAN; KERJA SAMA DAN KEMITRAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
LD.2023/NO.11
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan