Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2023

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur APBD yang terdiri atas: 1. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.2.019 .805.987.980,00 (Dua triliun sembilan belas milyar delapan ratus lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah); 2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.l.989.713.637.822 (Satu triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah); 3. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah); dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
LD 2023 (11): 13 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan