Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2023

Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN LANJUT USIA; PENGEMBANGAN KAWASAN RAMAH LANJUT USIA; RENCANA STRATEGIS PENGEMBANGAN KAWASAN RAMAH LANJUT USIA; KELEMBAGAAN; KERJA SAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; PENGHARGAAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALlHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
24 November 2023
Tanggal Pengundangan
24 November 2023
Tanggal Berlaku
24 November 2023
Sumber
LD.2023/NO.11
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan