Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN LANJUT USIA; PENGEMBANGAN KAWASAN RAMAH LANJUT USIA; RENCANA STRATEGIS PENGEMBANGAN KAWASAN RAMAH LANJUT USIA; KELEMBAGAAN; KERJA SAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA; PENGHARGAAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALlHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat