PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 60 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa Pergub No.48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan Permendagri No.138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dimana jenis, prsedur dan metode Penyelenggaraan PTSP yang bersifat inovatif ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Maka perlu menetapkan Pergub tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dsar Hukum: UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.138 Tahun 2017; Perda Kaltim No.6 Tahun 2017; Pergub Kaltim No.17 Tahun 2015
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penyelenggaraan PTSP dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan,
kewenangan dan jenis perizinan, Penyelenggaraan PTSP oleh DPMPTSP, MPP, standar dan manajemen pelayanan, perizinan dan non perizinan yang memanfaatkan ruang wilayah, sistem pelayanan PTSP, SDM, SKM, Forum komunikasi PTSP, Pembinaan dan pengawasan, pelaporan, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang Dicabut: Pergub No.48 Tahun 2015
Peraturan yang Akan Diatur: Pemanfaatkan aplikasi otomatisasi Perizinan online dan sistem informasi jaminan reklamasi dan pasca tambang diatur denga Peraturan Kepala DPMPTSP
24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha, maka perlu memberikan legalitas terhadap pelaku usaha mikro dan kecil; dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) belum dapat memenuhi semua standar/ketentuan, terutama terkait aspek lingkungan, tata ruang dan bangunan, produk maupun pengelolaannya sehingga dapat menghambat kegiatan Usaha Mikro dan Kecil.
UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2016, Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2014, Peraturan Menteru Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2016; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 12 Tahun 2013; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERGUB No. 281 Tahun 2016 dan PERGUB No. 47 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur klasifikasi UMK, tata cara pemberian IUMK, penetapan, pemibinaan, pengawasan, peringatan, pembekuan, pencabutan dan perubahan IUMK.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Ruang Lingkup
Bab III : Klasifikasi UMK
Bab IV : Tata Cara Pemberian IUMK
Bab V : Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI : Peringatan, Pembekuan, Pencabutan dan Perubahan
Bab VII : Ketentuan Penutup
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
27 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 55007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Prosedur Pendirian, Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017, telah diatur mengenai prosedur pendirian, perubahan, dan penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan berdasarkan hasil evaluasi prosedur pendirian dan penamaan satuan pendidikan negeri, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 tentang Prosedur Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd. UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 stdd. PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 stdd. PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 36 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2006; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 277 Tahun 2016; Pergub No. 281 Tahun 2016; Pergub No. 47 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur beberapa ketentuan yang diubah dalam Pergub No. 127 Tahun 2017 yaitu ketentuan Pasal 9, dan 10 yang mengatur mengenai Perizinan dan Persyaratan, Pasal 11 yang mengatur penamaan satuan pendidikan, Pasal 12 tentang perubahan satuan pendidikan, dan menambahkan Pasal 12A dan 12B yang mengatur mengenai izin pendirian dan penggabungan satuan pendidikan, serta mengubah Lampiran Pergub No. 127 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur No. 127 Tahun 2017
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2018 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR KEPADA ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS MALOY BATUTA TRANS KALIMANTAN
Mengundangkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2018
MALOY BATUTA-KAWASAN EKONOMI KHUSUS-ADMINISTRATOR-PEMERINTAH PROVINSI KALTIM-NON PERIZINANAN-PERIZINAN-PENDELEGASIAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2018/NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK:
Bahwa dikarenakan terdapat kekeliruan terkait pembidangan jenis perizinan dan penetapan petunjuk teknis pada Pergub Kaltim No.4 Thaun 2018, dipandang perlu melakukan perubahan dan menetapkan Pergub Kaltim tentang perubahan atas Pergub sebagaimana dimaksud
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2011; PP No.85 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2015; PP No.33 Tahun 2010; PP No.97 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2016; Keppres No.5 Tahun 2015; Perka BKPM No.4 Tahun 2015; Perka BKPM No.15 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.48 Tahun 2015; Pergub Kaltim No.4 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan atas Pergub Kaltim No.4 Tahun 2018 tentang pendelegasian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan Pemprov Kaltim kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan. Ketentuan yang berubah yaitu Ketentuan Bab II Pasal 4 ayat(2), Lampiran No.3,5, 6 dan 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.4 Tahun 2018
Peraturan yang Akan Diatur tentang Petunjuk teknis tata cara perizinan dan non perizinan untuk setiap jenis kewenangan yang didelegasikan diatur dengan Keputusan Gubernur
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi
Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan, telah ditetapkan tarif layanan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Peraturan Gubernur perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan serta jenis dan besaran tarif layanan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permenkeu No. 100/PMK.05/2016; Perka LAN No. 2 Tahun 2017; Perda No. 5 Tahun 2010 ; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 49 Tahun 2012; Pergub No. 9 Tahun 2014; Pergub No. 11 Tahun 2017.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada Pasal 1, 6 dan 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 26 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 17 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PENERBITAN DAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan perlu pendelegasian kewenangan penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pendelegasian kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan layanan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan, Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pendelegasian kewenangan Gubernur untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DPM-PTSP. Selain itu, diatur mengenai pelaksanaan kewenangan, pungutan retribusi perizinan, penerbitan dan pencabutan perizinan serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2016
6 halaman; Lampiran 10 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 25 Tahun 2018
STANDAR PELAYANAN MINIMAL - RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2018/NO.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah sakit umum daerah dr.Hasri Ainun Habibie
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk meningkatkan mutu dan efisiensi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dan digunakan sebagai pedoman dalam .memberikan pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD dr, Hasri Ainun Habibie termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan standar pelayanan minimal (jenis pelayanan, indikator, standar, uraian standar pelayanan minimal dan tahapan waktu pencapaian di RSUD dr, Hasri Ainun Habibie), pelaksanaan, penerapan standar pelayanan minimal, serta pembinaan dan pengawasan terhadap RSUD dr, Hasri Ainun Habibie.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 35 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong kecamatan sebagai pusat
pelayanan terdekat dengan masyarakat, pusat pemberdayaan
masyarakat dan pusat pertumbuhan ekonomi dan sosial
budaya, telah ditecapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Sinergitas
Kinerja Kecamatan dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di
Jawa Barat;
b. bahwa untuk memotivasi camat dan perangkat kecamatan
guna memiliki kinerja yang baik dan sinergi dalam
meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan
penyelenggaraan tugas pemerintahan lainnya, perlu dilakukan
penilaian sinergitas kinerja kecamatan tingkat Daerah Provinsi
Jawa Barat;
c . bahwa untuk mendorong kreativitas dan inovasi serta
sinergitas kinerja yang baik perangkat daerah di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dan huruf
b, p erlu dilakukan penmJauan kembali atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2014;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Penilaian
Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan
Publik di Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2011
Terdiri dari 23 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM ,TIM PENILAI SINERGITAS KINERJA KECAMATAN , PENILAIAN KINERJA KECAMATAN , PENETAPAN PERINGKAT KINERJA, PEMBERIAN PENGHARGAAN, PEMBIAYAAN , EVALUASI DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai PEDOMAN PENILAIAN SINERGITAS KINERJA KECAMATAN UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayan Perizinan Terpadu di Daerah serta optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu mendelegasikan kewenangan untuk penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten.
UU No 23 Th 2000; UU No 31 Th 1999 yg telah diubah dg UU No 20 Th 2001; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perpres No 97 Th 2014; Permenpan No PER/20/M.PAN/04/2006; Permendagri No 24 Th 2006; Permendagri No 20 Th 2008.
1. Ketentuan Umum; 2. Pendelegasian Kewenangan, Jenis Perizinan dan Non Perizinan; 3. Pelaksanaan Kewenangan; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2018
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNDATA PROVINSI SULAWESI TENGAH
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH UNDATA PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa besaran tarif atau pola tarif sesuai jenis layanan kesehatan yang berlaku pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan harga bahan medis habis pakai dan alat kesehatan serta belum memperhatikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Peraturan Kepala Daerah mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2015, yaitu pada Pasal 3, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 50 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 52 Tahun 2015
4 halaman; Lampiran 10 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat