Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018

Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Di Daerah Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 23 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM ,TIM PENILAI SINERGITAS KINERJA KECAMATAN , PENILAIAN KINERJA KECAMATAN , PENETAPAN PERINGKAT KINERJA, PEMBERIAN PENGHARGAAN, PEMBIAYAAN , EVALUASI DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Di Daerah Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
BD 2018/23
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1884 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Di Daerah Provinsi Jawa Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan