PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2018/No. 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayan Perizinan Terpadu di Daerah serta optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu mendelegasikan kewenangan untuk penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten.
- UU No 23 Th 2000; UU No 31 Th 1999 yg telah diubah dg UU No 20 Th 2001; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perpres No 97 Th 2014; Permenpan No PER/20/M.PAN/04/2006; Permendagri No 24 Th 2006; Permendagri No 20 Th 2008.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pendelegasian Kewenangan, Jenis Perizinan dan Non Perizinan; 3. Pelaksanaan Kewenangan; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
- 17 halaman
|