Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pendelegasian kewenangan Gubernur untuk menandatangani Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala DPM-PTSP. Selain itu, diatur mengenai pelaksanaan kewenangan, pungutan retribusi perizinan, penerbitan dan pencabutan perizinan serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat