Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur klasifikasi UMK, tata cara pemberian IUMK, penetapan, pemibinaan, pengawasan, peringatan, pembekuan, pencabutan dan perubahan IUMK. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Ruang Lingkup Bab III : Klasifikasi UMK Bab IV : Tata Cara Pemberian IUMK Bab V : Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Bab VI : Peringatan, Pembekuan, Pencabutan dan Perubahan Bab VII : Ketentuan Penutup Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat