Administrator diberi kewenangan dalam proses pelayanan administrasi, penandatanganan dokumen, penerbitan dokumen, bidang jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaim ana tercantu m dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Administrator dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat