Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan peningkatan disiplin kerja untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah mewujudkan tujuan pembangunan;
bahwa tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dapat mendorong kinerja pelayanan dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diberikan dengan menentukan kriteria dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. kriteria;
b. besaran dan perubahan nilai tambahan penghasilan pegawai;
c. penilaian pemberian tambahan penghasilan pegawai;
d. cara menghitung nilai;
e. hari kerja dan jam kerja;
f. tata cara pembayaran; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Jangka waktu pemberian TPP yang diatur dalam Peraturan Bupati ini berdasarkan jangka waktu berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Utara.
25 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2024
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD.2024/NO.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Han Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2024; Perda Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, dan Tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
7 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan meningkatkan disiplin, mottiivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan untuk memacu produktifitas kinerja sesuai dengan tanggungjawabnya, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banggai Laut;
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati berwenang memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kriteria, Besaran tambahan penghasilan pegawai, Parameter, bobot, dan cara penilaian, Cuti dan hukuman disiplin, Cara perhitungan nilai, Hari kerja dan jam kerja, Penggunaan mesin rekam kehadiran elektronik, Perhitungan data dan mekanisme pembayaran, Pembinaan dan pengawasan serta Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
34 Halaman; Lampiran 9 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan
Bupati Kudus Nomor 061/82/2022
Mengubah
PERBUP Kab. Kudus No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
PERBUP Kab. Kudus No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu bentuk
penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan,
disiplin, motivasi, dan semangat kerja dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka efektivitas pemberian tambahan
penghasilan pegawai untuk menunjang pencapaian tujuan
organisasi, perlu menggunakan hasil penilaian sasaran
kinerja pegawai sebagai indikator produktivitas kerja yang
menentukan besaran tambahan penghasilan yang akan
diterima setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus; bahwa Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 9
Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
belum mengatur penggunaan hasil penilaian sasaran
kinerja pegawai sebagai indikator pemberian tambahan
penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 10 Tahun 2022 diubah dan Keputusan
Bupati Kudus Nomor 061/82/2022 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024
kemampuan keuangan daerah - tunjangan komunikasi intensif
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2024/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penentuan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6), dan
Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8
Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jepara, dalam memberikan penghasilan kepada Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus sesuai dengan
Kemampuan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penentuan Kemampuan Keuangan
Daerah untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi lntensif,
Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum Daerah dikurangi belanja Pegawai ASN. Hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah tersebut akan menentukan kelompok besaran pemberian tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional DPRD Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Rembang No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya
Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2023
tentang Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2024, perlu melakukan penyesuaian Peraturan Bupati
Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rembang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (5) Pasal 21, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2024
Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Wonosobo No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan
pada Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro,
perlu melakukan upaya untuk mendorong dan
meningkatkan motivasi kerja dan prestasi serta
pengembangan diri pegawai melalui pemberian
remunerasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Darah, remunerasi
diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro
Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 94 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Sumber Daya Manusia, Komponen Remunerasi, Indikator Penilaian, Besaran Remunerasi, Pembiayaan Remunerasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 24 Tahun 2017 dicabut.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu bentuk penghargaan untuk meningkatkan disiplin, motivasi, dan kinerja Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa diperlukan suatu pedoman agar pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berjalan dengan efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Nilai Dasar Tambahan Penghasilan Pegawai, Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai Tambahan, Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Mencabut : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gununungkidul.
Jumlah halaman : 34 HLM, Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Lombok Barat No. 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2 011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2023;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. penerima TPP ASN;
b. kriteria dan penetapan besaran TPP ASN;
c. penilaian dan pengurangan TPP ASN;
d. tata cara pembayaran TPP ASN;
e. penghentian pembayaran TPP ASN; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Blora No. 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
PERBUP Kab. Blora No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara merupakan salah satu upaya Pemerintah
Kabupaten Blora untuk meningkatkan kinerja pegawai
dalam bentuk pemberian penghargaan atas
target/prestasi dan diimbangi dengan pemberian
hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai
dimaksud; bahwa agar dalam pemberian tambahan penghasilan bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora dapat dilaksanakan sesuai dengan
prinsip efektivitas dan kemampuan keuangan daerah,
maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan
pemberian tambahan penghasilan dimaksud; bahwa pengaturan tambahan penghasilan sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun
2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 38 Tahun
2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Blora Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora dipandang
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga
perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun
2021; Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 2, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 13, perubahan ayat (1) Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat