Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. kriteria; b. besaran dan perubahan nilai tambahan penghasilan pegawai; c. penilaian pemberian tambahan penghasilan pegawai; d. cara menghitung nilai; e. hari kerja dan jam kerja; f. tata cara pembayaran; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat