Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 2, penambahan ayat (4) Pasal 2, perubahan ayat (2) huruf d Pasal 3, penambahan huruf p dan huruf q pada ayat (2) Pasal 3, perubahan Pasal 8, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11, perubahan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 13, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 14, perubahan ayat (1) huruf c, ayat (4) dan ayat (5) Pasal 18, perubahan Pasal 29, perubahan huruf b Pasal 32.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat