Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 50 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora yaitu tentang TPP ASN berdasarkan Kondisi Kerja, Penilaian disiplin kerja, Pembayaran TPP ASN, Pengajuan pembayaran TPP ASN dan ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2021
Tanggal Berlaku
20 Desember 2021
Sumber
BD.2021/No.50
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Blora No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan