Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2024

Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Sumber Daya Manusia, Komponen Remunerasi, Indikator Penilaian, Besaran Remunerasi, Pembiayaan Remunerasi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
10 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2024
Tanggal Berlaku
10 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.1
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan