Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 24 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 26 Tahun 2014 tentang Sistem Remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2017
Sumber
BD. 2017/ No. 24
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan