kemampuan keuangan daerah - tunjangan komunikasi intensif
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2024/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penentuan Kemampuan Keuangan Daerah untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6), dan
Pasal 22 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8
Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jepara, dalam memberikan penghasilan kepada Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus sesuai dengan
Kemampuan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penentuan Kemampuan Keuangan
Daerah untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi lntensif,
Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tahun 2024;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum Daerah dikurangi belanja Pegawai ASN. Hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah tersebut akan menentukan kelompok besaran pemberian tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses dan dana operasional DPRD Tahun 2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
- 6 hlm
|