Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A, Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat