Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7, perubahan ayat (2) Pasal 8, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (5) Pasal 13, penghapusan ayat (10) dan ayat (11) Pasal 13, perubahan Pasal 14, penyisipan Pasal 21A, perubahan Pasal 23.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat