tambahan penghasilan
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2024/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya
Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2023
tentang Persetujuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2024, perlu melakukan penyesuaian Peraturan Bupati
Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64
Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rembang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (5) Pasal 21, perubahan Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
- Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 diubah.
- 7 hlm
|