Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019
TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR
JALAN PROVINSI DENGAN POLA PEMBIAYAAN TAHUN JAMAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9
ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan
Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak
Pasal 8 ayat (3), Pasal 9
ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak
(1) Pengalokasian dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak dianggarkan setiap tahun dari tahun 2020 sampai dengan
tahun 2022. (2) Alokasi dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD
dengan pagu dana sebesar Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh milyar rupiah). (3) Pengalokasian dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
masing-masing sebagai berikut:
a. tahun 2020 sebesar: Rp. 248.262.500.000,- (dua ratus empat
puluh delapan milyar dua ratus enam puluh dua juta lima ratus
ribu rupiah);
b. tahun 2021 sebesar: Rp. 301.400.000.000,- (tiga ratus satu
milyar empat ratus juta rupiah); dan
c. tahun 2022 sebesar: Rp.200.337.500.000,- (dua ratus milyar
tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Pengalokasian dana dan ruas jalan dan jembatan yang dibiayai
dalam program Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan
Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun
Jamak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
-
-
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, transaksi non tunai merupakan bentuk pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi sebagai bagian aksi yang mendesak untuk
dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
a. mekanisme Transaksi Pendapatan Daerah Secara Non Tunai;
b. mekanisme Transaksi Pembayaran Belanja APBD Secara Non Tunai;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
14 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 189 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Diubah dengan
Pergub Prov. Jawa Barat No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Pergub Prov. Jawa Barat No. 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 41 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2OI7 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralcyat Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2Ol7 sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf a, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 4l Tahun 2Ol7 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 14 Tahun 2OL7 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79
Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 4l Tahun 2Ol7 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
14 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Provinsi Jawa Barat;
bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap Uang Jasa
Pengabdian bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2Ol7
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah Provinsi Jawa Barat perlu diubah untuk
kedua kalinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2Ol7
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2OO4 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2O17, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 41 TAHUN 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Di Wilayah Luar Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi terhadap pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan, maka perlu tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja bantuan keuangan diberikan kepada Daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Bentuk Bantuan Keuangan; Penganggaran; Pencairan Dan Penyaluran; Penggunaan; Pertanggungjawaban Dan Pelaporan; Monitoring, Evaluasi Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
9 halaman; Lampiran 1 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; kewenangan penyelesaian kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian negara; penagihan dan penyetoran; penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; pelaporan penyelesiaan tuntutan ganti kerugian; penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah; penghapusan piutang atas kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2016.
25 halaman; Lampiran 21 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemutakhiran Analisis Standar Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyusunan
anggaran serta memenuhi persyaratan penyusunan Rencana
Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pemutakhiran Analisis Standar Belanja Kegiatan Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092
Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 071
Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Nomor 027
Tahun 2018;
Peraturan Gubernur Tentang Pemutakhitran Analisis Standar Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi : Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2019
TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, BD.2019/No.34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa Kepada Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah diberikan insentif pemungutan dari realisasi penerimaan Pajak Daerah yang disetorkan ke Kas Daerah atas pencapaian
kinerja tertentu yaitu pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan;
Berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, menyatakan Tata Cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan target penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2019; Berdasarkan Notulensi Rapat Konsultasi Mengenai Permasalahan Pelaksanaan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Dikaitkan dengan Tunjangan Tambahan Penghasilan pada tanggal 24 Mei 2019 di Ruang Rapat Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyatakan bahwa instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2019.
Sumber Insentif; Penerima Insentif; Pembayaran Insentif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 44 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 12 Th 2019; Perpres No 16 th 2018; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permenkeu No 08/PMK.02/2006; Permendagri No 79 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; 4. Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa; 5. Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa; 6. Standar Dokumen Pertanggungjawaban Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman pengelolaan belanja tidak terduga Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu diubah;
b. bahwa penyesuaian dimaksud terkait dengan penggunaan belanja tidak terduga terhadap keadaan mendesak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Prubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 9);
12. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 94) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
(1) Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukkan :
a. penanggulangan bencana yang besifat tanggap darurat;
b. keadaan darurat bencana;
c. keadaan mendesak;
d. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup; dan
e. dihapus.
(2) Belanja kebutuhan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
(3) Keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(4) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(4a) Keperluan mendesak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain:
a. kebijakan Pemerintah Pusat yang belum tersedia anggarannya dalam APBD pada tahun anggaran berjalan;
b. kebutuhan mendesak yang tidak tertampung dalam bentuk kegiatan dan program dalam APBD pada tahun anggaran berjalan;
c. penanganan dampak atas pengelolaan infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
d. kegiatan Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan akan mengganggu pelayanan masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah; dan
e. penanganan kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan statusnya oleh Pemerintah Daerah.
(5) Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus didukung dengan buktibukti yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
-
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat