Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 18 Tahun 2016

Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur mengatur mengenai: 1) Pembentukan majelis dan tata tertib persidangan; 2) Tugas dan fungsi majelis; 3) Tata kerja majelis; 4) Penghapusan; 5) Pembebasan; 6) Pelaporan; 7) Sekretariat Majelis; dan 8) Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
16 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2016
Tanggal Berlaku
16 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.461
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 40 Tahun 2019 tentang TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan