Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2019

TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; kewenangan penyelesaian kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian negara; penagihan dan penyetoran; penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; pelaporan penyelesiaan tuntutan ganti kerugian; penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah; penghapusan piutang atas kerugian daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 40 Tahun 2019 tentang TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
21 November 2019
Tanggal Pengundangan
21 November 2019
Tanggal Berlaku
21 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.707
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan