Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; kewenangan penyelesaian kerugian daerah; penyelesaian kerugian daerah; penentuan nilai kerugian negara; penagihan dan penyetoran; penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; pelaporan penyelesiaan tuntutan ganti kerugian; penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah; penghapusan piutang atas kerugian daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat