(1) Pengalokasian dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak dianggarkan setiap tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. (2) Alokasi dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBD dengan pagu dana sebesar Rp.750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh milyar rupiah). (3) Pengalokasian dana Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing-masing sebagai berikut: a. tahun 2020 sebesar: Rp. 248.262.500.000,- (dua ratus empat puluh delapan milyar dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); b. tahun 2021 sebesar: Rp. 301.400.000.000,- (tiga ratus satu milyar empat ratus juta rupiah); dan c. tahun 2022 sebesar: Rp.200.337.500.000,- (dua ratus milyar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). (4) Pengalokasian dana dan ruas jalan dan jembatan yang dibiayai dalam program Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat